RKP Desa 2026 merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan desa yang disusun melalui proses partisipatif dan berkelanjutan. RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa. untuk Musreng RKP Desa tahun anggaran 2026, Kepala Desa Kecitran Bapak Gawat Setiono bersama unsur masyarakat sepakat akan membangun Lapangan Sepak Bola yang semula berada di Lapangan Derik dan akan di Pindah di Pinggir Jalan Raya, tepatnya di Jalan TURI Dusun Legok. Desa kecitran, dan ini merupakan Pembangunan yang strategis dalam mengelola sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Dokumen RKP Desa 2026 merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berjangka Delapan tahunan. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku
Dalam ketentuan perundang-undangan tersebut, tercantum bahwa setiap desa wajib menyusun rencana pembangunan desa secara transparan. Penyusunan ini harus melibatkan masyarakat, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, serta semua unsur unsur lainnya. Tujuannya agar dokumen tersebut mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan mampu menjadi dasar pengelolaan keuangan desa yang efektif.





