Website Resmi Pemerintah Desa Kecitran , Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi Siskeudes secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi Siskeudes.

Penerapan Configurasi API CMS

Siskeudes telah mengalami berbagai perkembangan, yang mana 2017 siskeudes bersifat offline (aplikasi), dan saat ini sudah Online. Tahun 2025, Siskeudes telah dilakukan sistem Penerapan Configurasi API CMS.

Server Siskeudes Online dengan Cash Management System (CMS) adalah sebuah layanan yang digunakan untuk transaksi pembelanjaan dengan rekanan. Application Programming Interface (API) sebagai aplikasi pendukung oleh kemendagri yang ditambahkan pada server siskeudes. Dengan API Siskeudes ini, data transaksi Siskeudes dapat diakses dan dibaca oleh pihak Bank. Data tersebut dapat digunakan untuk validasi atau melihat transaksi desa, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara real-time. Dengan adanya Aplikasi CMS, diharapkan dapat membantu dan memudahkan desa dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.

Penerapan Siskeudes Berbasis API CMS

Tujuan:

  • Mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memudahkan monitoring keuangan Desa pada tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.

Manfaat:

  • Mempermudah Desa dalam melakukan pencairan SPP Kegiatan dikarenakan CMS dapat dilakukan secara online yang dapat diakses dimanapun berada.
  • Memudahkan Desa dalam hal pelaporan pengelolaan keuangan Desa / APBDesa.

Alur Pencairan Anggaran Kegiatan melalui Siskeudes

  1. Pelaksan Kegiatan (PK) melakukan kordinasi dengan operator siskeudes untuk pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP definitif) yang telah dibuat, ditanda tangani oleh Pelaksana Kegiatan dan dilampirkan Bukti-bukti pelaksanan kegiatan, mulai Pengadaan Barang dan Jasa, Kuitansi Pembelian, Foto Kegiatan dan lain sebagianya.
  3. PK, melakukan pengajuan Kepada Sekretaris Desa, selaku koordinator PTPKD untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi pengajuan kemudian diajukan kepada Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  4. Setelah, berkas ditandatangini oleh PKPKD, Kordinator PPKD, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan, Bendahara selaku maker, melakukan proses CMS secara online dengan meng upload dokumen SPP yang telah discan menjadi file Pdf.
  5. Sekretaris Desa selaku checker, melakukan proses verifikasi kembali atas pengajuan SPP, dengan melakukan cek dokumen yang telah di upload oleh bendahara. Apabila dokumen telah sesuai, makan Sekdes melakukan persetujuan di CMS.
  6. Kepala desa selaku approval, melakukan pemeriksaan kembali untuk memberikan persetujuan di CMS.
  7. Setelah, proses semua dilaksanakan proses spp, akan dilakukan oleh pihak bank daerah untuk anggran di transfer ke rekening tujuan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan