Website Resmi Pemerintah Desa Kecitran , Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah
PROSEDUR STANDAR PELAYAN MINIMAL

PROSEDUR STANDAR PELAYAN MINIMAL

Maksud dan Tujuan SPM Desa

Dalam pertimbangan pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri RI sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa. Standar pelayanan minimal desa sesuai Pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Adapun maksud dan tujuan dari SPM Desa adalah berdasarkan Pasal (2) dimaksudkan untuk:

a). mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;

b). mempermudah pelayanan kepada masyarakat;

c). keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan

d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal (3) bertujuan untuk:

a). mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;

b). memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan

c). sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Apa Manfaat SPM Desa

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) memiliki banyak manfaat, di antaranya:

a. Menjadikan pelayanan lebih mudah, cepat, dan terjangkau;

b. Meningkatkan kualitas pelayanan;

c. Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah desa;

d. Menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kewenangannya;

e. Mendorong percepatan pelayanan kepada Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan