Konflik Kepentingan adalah kondisi dari Pemangku Kewenangan yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut. Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi seseorang—keluarga, pertemanan, keuangan, atau faktor sosial—dapat memengaruhi penilaian, keputusan, atau tindakannya di tempat kerja . Instansi pemerintah menangani konflik kepentingan dengan sangat serius sehingga diatur.
Oleh karena itu, kami Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecitran menyatkan Deklarasi Konflik Kepentingan yang mana isinya sebagai berikut:
Kami Kepala Desa dan Pemgkat Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, akan:
- Berperan Secara Pro-Aktif dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme Serta Tidak Melibatkan Diri Dalam Perbuatan Tercela/Melanggar Hukum.
- Tidak Akan Melakukan Hak-hak Istimewa Selaku Aparatur Pemerintah Desa Kecitran Untuk Menguntungkan Keluarga (Sedarah) Dan/Atau Semenda.
- Bersikap Transparan, Jujur, Obyektif, dan Akuntabel Dalam Melaksanakan Tugas; dan
- Menghindari Konflik Kepentingan (Conflict Of Interst).

